Pimpinan MPR Minta Pemerintah Transparan Tunjuk 101 Penjabat Kepala Daerah

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 11 Januari 2022 | 14:23 WIB
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan/SinPo
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan/SinPo

SinPo.id - Pemerintah diminta transparan dalam penunjukan penjabat kepala daerah, yang akan mengisi posisi 101 kepala daerah yang masa jabatanya habis di 2022 ini.

Demikian kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

"Penjabat yang ditunjuk harus transparan dan betul-betul memiliki latar belakang yang tidak memiliki track record keberpihakan kepada partai tertentu," ujar Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengatakan hal ini merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah agar para pejabat kepala daerah yang ditetapkan itu independen dan netral.

"Ini salah satu PR pemerintah agar orang-orang yg ditetapkan itu, mereka bukan orang yang partisan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Syarief Hasan banyaknya pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk langsung oleh pemerintah menjadi sorotan khusus bagi Partai Demokrat.

Pasalnya, Dia menjelaskan hal itu akan berbahaya bagi demokrasi.

"Ini menjadi sorotan bagi Demokrat begitu banyak Plt yang akan ditunjuk dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 101 kepala daerah, dari gubernur hingga bupati dan wali kota, akan habis masa jabatannya pada tahun ini.

Pejabat sementara atau disebut penjabat kepala daerah akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga kepala daerah definitif terpilih dalam Pilkada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan untuk tahun ini rinciannya ada 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota yang masa jabatannya berakhir.

"Penjabat kepala daerah yang akan mengisinya nanti," ujar Benni, Jumat lalu.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua.

Sedangkan kekosongan jabatan Gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu.

Dalam struktur pemerintahan, jabatan ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli tenaga menteri serta jabatan lainnya yang setara.sinpo

Komentar: