Tangkap Bupati PPU, KPK?Akan Telusuri Aliran Dana Mengalir Ke Parpol

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Januari 2022 | 10:56 WIB
KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka korupsi/net
KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka korupsi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri ada tidaknya aliran dana ke partai politik terkait dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya.

"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari partai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, (13/1).

Alex mengatakan, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat dan menurut informasi, Abdul Gafur menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.

"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," ucap Alex.

Alex menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik. Namun, KPK akan mendalami ada atau tidaknya aliran dana ke partai politik itu.

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentunya akan didalami dalam proses penyidikan, tapi dari informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ungkapnya.

"Tentu simpul-simpul tadi ya dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," tambahnya.

KPK menetapkan Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam operasi tersebut KPK mengamankan sebelas orang.

Dari sebelas orang tersebut, kemudian KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk Abdul Ghafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selanjutnya Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Lalu Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta berada di rekening bank dan beberapa barang belanjaan.sinpo

Komentar: