Dituntut Hukuman Mati Kasus Asabri, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Hari Ini

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 09:00 WIB
Terdakwa Heru Hidayat/net
Terdakwa Heru Hidayat/net

SinPo.id - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Heru Hidayat akan berlangsung hari ini. Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) itu di tuntut dengan hukuman mati oleh tim Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Selasa, 18 Januari 2022, Jam 10:00:00 s/d Selesai. Agenda, Untuk Putusan," demikian informasi yang dikutip SinPo.id dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Sebagaimana diketahui, Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Akibat perbuatannya itu, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam tuntutannya.

Sebelumnya, terdakwa Heru Hidayat dan penasihat hukumnya telah menyampaikan duplik pada bulan Desember tahun lalu. Dalam dupliknya, pengacara Heru Hidayat menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut.

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 12, 643 triliun.

“Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkap Jaksa.sinpo

Komentar: