Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung: Kita Banding

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:41 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin/SinPo
Jaksa Agung ST Burhanuddin/SinPo

SinPo.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) merasa kecewa dan menilai ada keadilan masyarakat yang terusik terkait putusan Majelis hakim Tipikor ketika menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.

"Diputus dan terbukti tapi hukumannya adalah nol atau nihill," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Konferensi perss di Jakarta, Rabu (19/1).

"Kita tetap menghargai apa yg diputuskan majelis hakim. tapi kami JPU merasa ada hal - hal  yang kurang. ada keadilam masyarakat yang seidkiti terusik," tambahnya.

Burhanudin membandingkan pada perkara Heru Hidayat sebelumnya, yaitu kasus Jiwasraya yang merugikan negara mencapai Rp16 triliun, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) itu di vonis Hakim seumur hidup penjara.

"Padahal kita memperhitungkannya bahwa Rp16 triliun jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup, kemudian untuk asabri Rp22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. secara yurudis kita mengerti lah, tetapi rasa keadilamn yang ada di masyarakat sedikit terusik," ungkapnya.

Akan tetapi, Burhanudin mengatakan, pihaknya telah perintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

"Dan yang kami lakukan, saya telah perintahkan jampidsus tidak ada kata lain selain banding," tutupnya.

Sebelumnya, pada Selasa (18/1/2022), Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkaan vonis nihil terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Heru Hidayat.

Majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. sinpo

Komentar: