Kena OTT KPK, Ruang Kerja Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Disegel

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 20 Januari 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi. KPK Segel ruangan kerja hakim PN Surabay pasca OTT/net
Ilustrasi. KPK Segel ruangan kerja hakim PN Surabay pasca OTT/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan ruangan hakim yang berada di lantai 4 tersebut telah disegel sejak Kamis (19/1) pagi.

Namun demikian, Ginting menyebut dirinya tak berhak menjelaskan terkait kasus apa yang menjerat hakim tersebut. Karena hal itu ranahnya KPK.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Ginting di Surabaya, Kamis (20/1)

Sementara itu, juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur.

Menurut Andi, Tim penindakan KPK mendatangi PN Surabaya pada Kamis pagi.

"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 Wib, KPK datang ke kantor PN. Surabaya," kata Andi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/1).

Andi mengatakan, tim penindak KPK sudah mengamankan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, hal itu iya dapat juga dari informasi ketua PN Surabaya.

"Dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr. Itong Isnaeni Hidayat,SH.MH Hakim PN. Surabaya," ucap Andi.

"Begitu pula informasi yang diterima, nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," tambahnya.

Andi menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," tutupnya.sinpo

Komentar: