OTT Hakim PN Surabaya, KPK: Terkait Suap Penanganan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 20 Januari 2022 | 14:13 WIB
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, seorang panitera dan pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak yang diamankan diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/1).

Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara tersebut, Tim satgas KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

Diketahui, KPK kembali menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Kali ini operasi senyap lembaga antirasuah mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang Hakim, panitera dan pengacara.

"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).sinpo

Komentar: