KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 00:40 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat jadi tersangka/Khaerul Anam (sinpo.id
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat jadi tersangka/Khaerul Anam (sinpo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. 

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan Pengacara Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (20/1). 

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya pada Rabu (19/1) lembaga Antirasuah menangkap lima orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Wilayah Surabaya, Jawa Timur. 

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga terkait perkara.
 sinpo

Komentar: