Telisik Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT DNK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 10:30 WIB
 Leonard Eben Ezer/net
Leonard Eben Ezer/net

SinPo.id - Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pemeriksaan terhadap satu orang saksi itu terkait dugaan korupsi proyek penyewaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2021.

“Saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma atau tim ahli Kementerian Pertahanan,” kata Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin malam, (24/1).

Leornard menjelaskan, PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana demi menemukan fakta hukum terkait dugaan korupsi dalam penyewaan satelit di Kemenhan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung sudah pernah memeriksa SW sebagai saksi pada 18 Januari 2022 sebagai saksi. Selain memeriksa SW, saat itu Kejagung juga memeriksa saksi lain yaitu Presiden Direktur PT DNK berinisial AW.

Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa tujuh saksi dari pihak PT DNK.sinpo

Komentar: