Gegara Kendaraan Arteria Dahlan, Kapolri Akan Evaluasi Aturan Pelat Dinas

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 25 Januari 2022 | 10:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan pers di Gedung DPR RI, Senayan/SinPo/Halida
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan pers di Gedung DPR RI, Senayan/SinPo/Halida

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait polemik penggunaan pelat nomor ganda milik polisi yang digunakan oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Listyo mengungkapkan penggunaan pelat nomor khusus biasanya hanya diberikan bagi anggota kepolisian yang tengah melakukan pengawalan pejabat.

"Terkait pelat biasanya memang plat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait dengan eselon-eselon tertentu," ujar Listyo Sigit Prabowo, Selasa (25/1).

Listyo menjelaskan pelat dinas Polri hanya diperbolehkan digunakan untuk satu mobil dan tidak digandakan. Oleh sebab itu, Dia akan mengevaluasi aturan pelat dinas Polri di dalam Peraturan Kapolri atau Perkap.

"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenernya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," katanya.

"Ada aturannya di Perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kelima mobil Arteria yang menggunakan pelat sama tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova.

Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Arteria Dahlan pun mengklarifikasi terkait penggunaan pelat nomor polisi di kelima mobilnya yang terparkir di gedung DPR.

Menurutnya, pelat tersebut merupakan pelat dasar dan akan diganti dengan pelat DPR bernomor RF saat hendak digunakan.

"Itu semua tatakan dasar, cuma ada satu mobil gue yang pakai nomor polisi. Ini kalau mobil jalan, pelatnya gue ganti pakai pelat RF," kata Arteria, Rabu, (19/1).sinpo

Komentar: