Polri Usut Dugaan Perbudakan Terkait Temuan Penjara Di Rumah Bupati Langkat ?

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:18 WIB
Temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat/net
Temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat/net

SinPo.id - Polri akan mengecek dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi akan mencari tahu ada tidaknya kegiatan perbudakan di rumah tersebut.

"Saya cek dulu, apakah ada hubungan perbudakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya, anggota DPR minta Polri menyelidiki temuan penjara di rumah Bupati Langkat itu.

"Maka Polri harus aktif melakukan penyidikan. Meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang sudah diproses di KPK," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/1).

Menurutnya, bila nanti terbukti adanya tindak pidana. Maka, harus diproses hukum dan disidangkan sebagai sebuah perkara tindak pidana tersendiri diluar tindak pidana korupsi yang sedang diproses di KPK.

"Kemarin kita lihat juga komitmen Kapolri juga untuk menyelesaikan kasus-kasus semacam itu," ungkapnya.

Waketum PPP itu menjelaskan sistem peradilan pidana Indonesia tidak menghalangi bila ada satu dugaan tindak pidana, sementara terduga pelakunya atau bagian yang menjadi terduga pelaku itu sedang menghadapi proses hukum lain.

"Kemudian proses hukumnya harus distop dulu itu tidak seperti itu. Nah ini yang kemarin kita tekankan," jelasnya.

"Memang memerlukan koordinasi dengan penegak hukum KPK. Karena sedang ada proses hukum terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," tandasnya.sinpo

Komentar: