Japrem! KPK Dalami Setoran Uang Proyek Yang Diterima Bupati Langkat

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:10 WIB
Bupati Langkat kembali diperiksa KPK/SinPo/Khaerul Anam
Bupati Langkat kembali diperiksa KPK/SinPo/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penyetoran sejumlah uang yang diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan kepada tiga tersangka dalam kasus ini, mereka yaitu Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra.

"Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, pada kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Diketahui, satu orang pihak sebagai pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor.

Sedangkan lima orang sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta / Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta / Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta / Kontraktor.

Lembaga antirasuah menjerat Muara selaku tersangka pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi  sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: