Tok! DPR Setujui Pemerintah Jual Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514-Teluk Penyu

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:40 WIB
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

SinPo.id - Komisi I DPR menyetujui rencana pemerintah yang akan melakukan penjualan dua kapal perang yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan hasil keputusan rapat.

Menanggapi keputusan itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengucapkan syukur atas dukungan dari seluruh pihak terkait rencana tersebut.

Pasalnya, Menurut Prabowo kedua kapal tersebut memang sudah tak layak lagi menjaga pertahanan laut Indonesia.

"Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini," kata Prabowo.

"Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot, tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang," tandasnya.

Diketahui, DPR RI telah menerima surat permohonan penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 dari Presiden Jokowi .

Surat permohonan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1).

"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Muhaimin, surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.

"Surat-surat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," katanya.sinpo

Komentar: