Biadab! Oknum Polisi Banjarmasin Perkosa Mahasiswi Magang Usai Dicekoki Miras

Laporan: Samsudin
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi. Mahasiswi di Banjarmasin diperkosa oknum Polisi/net
Ilustrasi. Mahasiswi di Banjarmasin diperkosa oknum Polisi/net

SinPo.id - Biadab. Kata ini sangat pantas disematkan kepada oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini. Betapa tidak, sebagai pengayom masyakat, dia malah berbuat amoral dengan memperkosa seorang mahasiswi.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS itu kini mengalami trauma berat. Saat ini, korban dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaanya.

Dijelaskan Wakil Dekan Fakultas Hukum ULM, Erlina dalam siaran persnya, Selasa (25/1), pihak fakultas baru mengatahui kasus ini pada 23 Januari lalu setelah melihat unggahan VDPS di media sosial soal pemerkosaan yang dia alami.

Setelah menerima laporan, kata dia, pimpinan fakultas langsung menghubungi korban dan membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS.

Pada Senin (24/1), Tim Advokasi Keadilan bersama Wakil Rektor 3 ULM, Dekan FH ULM, dan pimpinan FH ULM melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel.

“Tim pun menemukan sejumlah fakta kronologis dan proses persidangan kasus ini,” katanya.

Diberikan miras

Erlina menjelaskan, kasus ini bermula ketika VDPS melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama satu bulan, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Di sana, korban berkenalan dengan Bripka BT. Selama kegiatan magang itu, kata dia, Bripka BT berulang kali mengajak korban jalan-jalan. Tapi, korban selalu menolak.

Pada tanggal 18 Agustus 2021, Bripka BT kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti.

Bripka BT menjemput korban menggunakan mobil. Dalam perjalanan, Bripka BT mengajak korban ke hotel, tapi korban menolak. Lantas Bripka Bayu memberikan korban sebotol minuman saat dalam perjalanan itu.

"Pelaku memberikan minuman Kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah, yang tutup botolnya sudah terbuka. Setelah itu korban merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya," kata Erlina.

Melihat korban sudah tidak berdaya, Bripka BT lantas membawa korban ke sebuah hotel yang berlokasi di KM 6 Banjarmasin. Bripka Bayu langsung membawa korban ke dalam kamar dengan menggunakan kursi roda.

"Pada saat berada di dalam kamar, terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali," ungkap Erlina.

Kasus ini, lanjut Erlina, ternyata sudah diproses hukum. Pelaku didakwa dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya saat perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Ancaman maksimalnya 9 tahun penjara.

Lalu pelaku didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 290 Ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap perempuan yang sedang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3,5 tahun. Tuntutan ini tak sampai separuh dari ancaman maksimal.

Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.sinpo

Komentar: