Amar Putusan Belum Tuntas, Sidang Vonis Korupsi 2 Eks Ditjen Pajak Ditunda Besok

Laporan: Samsudin
Kamis, 03 Februari 2022 | 13:27 WIB
Sidang vonis tersangka suap pajak ditunda, Jumat (4/2)/net
Sidang vonis tersangka suap pajak ditunda, Jumat (4/2)/net

SinPo.id - Sidang vonis terhadap dua terdakwa eks Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2) ini ditunda besok. Salah satu alasan hakim menunda vonis, karena amar putusan belum rampung.

"Sidang kita tunda besok, Jumat, 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/2).

Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Fahzal mengatakan alasan penundaan lantaran musyawarah majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas. Hal ini dipengaruhi adanya kebijakan lockdown di pengadilan selama 28-31 Januari 2022.

"Para hakim pada pulang ke daerah masing-masing," ucap Fahzal.

Seperti diketahui, Angin dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dadan dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar. Total uang yang mesti dibayar, yakni Rp14,573 miliar. 

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Selain itu, rekayasa terjadi pada wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: