Heboh Pelapor Kasus Korupsi Kades Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Polres Cirebon

Laporan: Samsudin
Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:29 WIB
Pelapor kasus korupsi, Nurhayati jadi tersangka/tangkapan layar
Pelapor kasus korupsi, Nurhayati jadi tersangka/tangkapan layar

SinPo.id -  Curahatan hati seorang perempuan bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi viral. Bukan karena ia korupsi, tapi karena Nurhayati lah yang melaporkan dugaan korupsi Kuwu (Kepala Desa) Cirebon.

Ironisnya, Nurhayati yang menjadi Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Dalam video berdurasi 2.51 detik yang diunggah akun YouTube oces channel mrs, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dalam video tersebut. 

Klarifikasi Polres Cirebon

Terkait kasus Nurhayati, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

Dimana ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Nah, setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

"Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," ungkap M Fahri dalam konfrensi pers, Sabtu (19/2).

Kemudian, kata Fahri, dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya. Dalam hal ini, JPU memberikan lagi petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi.

“Petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," tegasnya.  

Petunjuk itu, menurut Fahri, karena Nurhayati sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.

"Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," imbuh Fahri.

Ia mengungkapkan, Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.

"Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018," jelasnya.

Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020," jelas Fahri.

"Tindakannya (Nurhayati) tersebut dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP," tambahnya.

Fahri menambahkan, penyidik Polres Cirebon Kota sudah melaksanakan penyidikan secara profesional sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan prosedur.

"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, kami tetap sebagai pelayan masyarakat membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada pihak pihak terkait, kami juga menunggu kesembuhan Nurhayati dan akan kami serahkan tersangka ke JPU," demikian Fahri.sinpo

Komentar: