KPK Duga Terbit Rencana Terima Fee Dari Para Kontraktor Penggarap Proyek Pemkab Langkat

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:37 WIB
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin/SinPo.id
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan fee dari para kontraktor kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam pengerjaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

Pada Selasa (15/3), tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pendalaman di Gedung Merah Putih KPK dengan memeriksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Melky Leonardo Tarigan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan pengerjaan proyek Pemkab Langkat yang diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP dari para kontraktor," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

KPK menjerat Muara selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi  sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: