Biaya Haji 2022! DPR: Sepeserpun Tidak Boleh Ada Tambahan Pembiayaan Baru Ke Calon Jemaah

Laporan: Samsudin
Rabu, 13 April 2022 | 19:04 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto/net
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto/net

SinPo.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mewanti-wanti pemerintah untuk membebani calon Jemaah haji biaya tambahan meski sepeserpun pada pelaksanaan ibadah haji 2022 ini.

Penegasan itu disampaikan Yandri kepada wartawan di kompleks parlemen DPR, Rabu (13/4).

“Untuk biaya haji, saya sudah sampaikan kemarin tidak boleh ada pembebanan baru kepada calon jemaah haji 1 rupiah pun tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan Yandri, pada prinsipnya, berapa biaya haji yang akan ditanggung calon Jemaah, akan diputuskan bersama dengan pemerintah.

“Tentu kita sudah minta kepada BPK untuk memaksimalkan dari dana hasil kelola keuangan haji. Jadi kalau misalkan nanti diputuskan kurang dari Rp 40 juta atau di atas Rp 35 juta, karena jamaah haji sudah membayar Rp 25 juta per Rp 10 juta ya cukup Rp 35 juta, itu yang mereka bayar,” tegasnya.

Yandri tidak berharap dengan adanya beban baru terhadap calon Jemaah, mereka yang sudah lama mendambakan ke tanah suci harus menjual harta benda lagi, semisal kambing atau ayam untuk menutup kekurangan biaya.

“Misalkan harus nambah Rp 2 juta, mereka jual kambing, ayam atau menggadaikan apa lah, kita tidak mau hal itu terjadi, karena mereka sudah lama menunggu apa lagi ditengah pandemi,” tegasnya.

“Termasuk satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum berangkat itu kita bebankan kepada APBN sekitar Rp 84 miliar, sehingga itu kita tidak dibebankan kepada jamaah, kita bebankan kepada pemerintah,” tandas Yandri.sinpo

Komentar: