ICW Sebut Dugaan Gratifikasi Fasilitas MotoGP Mandalika Pimpinan KPK Masuk Ranah Pidana

Laporan: Samsudin
Rabu, 13 April 2022 | 20:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/SinPo.id
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/SinPo.id

SinPo.id -  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan k Dewas atas dugaan mendapatkan fasilitas menonton MotoGP Mandalika hingga akomodasi penginapan dari salah satu perusahaan BUMN.

Merespon hal itu, Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menilai dugaan penerimaan fasilitas itu diyakini sudah masuk ranah pidana, bukan lagi pelanggaran etik.
 
"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," kata Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/4).

 Kurnia yakin dugaan penerimaan itu bagian dari gratifikasi. Menurutnya, penerimaan fasilitas itu melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK," tutur Kurnia.
 
Dugaan itu juga bisa masuk kategori pemerasan jika ada ancaman tertentu. Misalnya, kata Kurnia, ada iming-iming pengusutan perkara.
 
Sementara itu, KPK menyerahkan proses laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang Lili Pintauli ke Dewas. Lembaga Antikorupsi tidak akan membela Lili.
 
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4).

Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Dewas berwenang memproses dan menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK tanpa terkecuali. Ia juga meyakini Dewas akan menindaklanjuti secara independent laporan tersebut.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," ungkapnya.

Ali menambahkan, KPK menghormati semua laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada pegawainya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menghormati proses yang berlangsung di Dewas.

"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujar Ali.sinpo

Komentar: