Tak Cukup Diberhentikan! Ketua MUI Minta Rektor ITK Sekalian Aja Dipecat Dari Jabatannya

Laporan: Samsudin
Jumat, 06 Mei 2022 | 21:30 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis/net
Ketua MUI KH Cholil Nafis/net

SinPo.id - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah pemerintah memberhentikan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP.

Menurut KH Cholil, sanksi itu dianggapya belum cukup untuk menghentikan laju rasisme yang belakangan terus meningkat.

”Terima kasih @kemenpendidikan tlh Memecatnya sebagai reviewer LPDP,” cuit Choil Nafis, dikutip Jumat (6/5).

Pernyataan ini disampaikan Cholil Nafis menanggapi pernyataan Kemendikbudristek soal evaluasi dan rencana untuk mencopot Budi Santosa dari posisi sebagai reviewer program LPDP.

Lewat cuitan di akun Twitter, Cholil Nafis menyarankan pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas dengan memberhentikan Budi Santosa dari jabatannya sebagai rektor ITK .

“Tapi lebih memberi aspek jera dan antisipasi kaum rasis di Indonesia baiknya sekalian diberhentikan dari jabatan rektor @universitastik. Jangan beri lewat orang yang rasis, apalagi kaum terdidik,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko resmi diberhentikan sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP.

Jabatannya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) buntut unggahan status Prof Budi yang dinilai berbau SARA di akun media sosialnya.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Profesor Nizam membenarkan suspensi terhadap Prof Budi tersebut.

“Iya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti). Untuk review program Dikti sudah tidak kita tugaskan lagi,” ujar Profesor Nizam saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/5).

Namun, Nizam menjelaskan pemberhentian terhadap Prof Budi Santosa itu saat ini dilakukan untuk sementara. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil sidang etik yang dilakukan oleh ITK terhadap Prof Budi Santosa.

“Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya,” demikian Nizam.sinpo

Komentar: