Berkas Lengkap, 2 Terdakwa Suap Pajak Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 09:16 WIB
Ilustrasi KPK/SinPo.id
Ilustrasi KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik dua terdakwa konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedua terdakwa terjerat pada perkara suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Rabu (11/5), telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/5).

Ali menjelaskan, selanjutnya penahanan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat ini penahanan keduanya masih dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk terdakwa Aulia Imran Magribi.

"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," ujar Ali.

Kedua terdakwa itu didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka pada Mei 2021 dan baru melakukan penahanan pada Kamis (17/2).

Keduanya diduga menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar. Selain itu, keduanya juga diduga membuat kesepakatan dengan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk merekayasa pajak PT GMP tahun 2016 dengan sejumlah fee yang diberikan.

Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.sinpo

Komentar: