Balas Kritik Dari Pakar, Mahfud MD: UU Perkawinan Bukan Untuk Hukum Pidana

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 13 Mei 2022 | 05:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Menko Polhukam Mahfud MD/Net

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan untuk memidanakan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Hal itu disampaikan Mahfud membalas kritik yang disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul yang menyebut ada konsekuensi hukum terhadap praktik LGBT yaitu UU 1/1974.

Mahfud menilai pernyataan Chudry tersebut mencampuradukkan hukum pidana dan perdata.

"Ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata. UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah UU tentang Perkawinan yang berarti masalah keperdataan dan administrasinya. Artinya tidak sah kawin sesama jenis. Tapi bukan hukum memidanakan LGBT atau penyiarnya," ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd dikutip Kamis (12/5).

Isu LGBT kembali muncul ke permukaan setelah selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal Youtube miliknya.

Deddy kala itu mengundang pasangan sesama jenis (gay). Video itu menimbulkan kegaduhan dan menuai respons dari banyak pihak, di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis, Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas, dan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal.

Mahfud tak ketinggalan mengomentari isu tersebut. Ia berujar praktik LGBT tidak bisa dipidana karena tidak ada hukum yang mengatur saat ini. Ia mengklaim sudah mendorong DPR untuk membuat payung hukum yang melarang praktik LGBT.

"Ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang," kata Mahfud mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang.sinpo

Komentar: