KPK Periksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Terkait Korupsi Richard Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:15 WIB
Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/net
Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy dalam penyidikan tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon.

Tim penyidik KPK akan memeriksa Wendy sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

"Hari ini, pemeriksaan saksi  untuk tersangka RL," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangannya di Jakarta, Kamis (9/6).

Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan E. Tanihatu dan dua sopir wali kota Ambon di Jakarta, masing-masing Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Diketahui, Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: