Dorong Revisi UU Pemilu, JPPR: Perlu Ada Tim Seleksi Independen Dalam Pembentukan Anggota DKPP

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:30 WIB
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu/SinPo.id
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu/SinPo.id

SinPo.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih terdapat kelemahan dalam proses pembentukan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh DPR RI.

Hal tersebut didasari dari adanya salah satu nama calon anggota DKPP RI yang dipilih oleh DPR RI yang saat ini menjabat komisioner KPU Provinsi dan terindikasi dalam kasus korupsi.

Sehingga, JPPR menilai perlu adanya revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar pembentukan Anggota DKPP dapat dilakukan oleh Tim Seleksi.

"Mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang pembentukan anggota DKPP RI dan Provinsi untuk dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen, mandiri, dan beritegritas," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu kepada SinPo.id, Selasa (14/6).

Aji menjelaskan mengacu pada UU Pemilu, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun sama-sama penyelenggara pemilu.

"Pemilihan anggota DKPP diisi oleh tujuh unsur anggota, diantaranya: satu orang ex officio dari unsur KPU, satu orang ex officio dari unsur Bawaslu dan lima orang tokoh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyoroti pembentukan Anggota DKPP periode 2022-2027 oleh DPR RI. Sebab, terdapat salah satu nama calon Anggota DKPP yang terindikasi dalam kasus korupsi.

"Tentu hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang DKPP mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas," jelasnya.

Aji menguraikan harusnya DPR RI dalam proses penunjukannya terlebih dahulu melakukan proses tracking dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika DPR RI dirasa terbebani dengan proses kerja selektif ini dalam penunjukan DKPP maka perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mengenai pemilihan anggota DKPP RI juga melalui pembentukan Tim Seleksi," tandasnya.

Diketahui, Komisi II telah melakukan rapat internal guna membahas mengenai calon nama anggota DKPP RI. Adapun 3 nama yang dipilih oleh Komisi II DPR RI yaitu, Wiarsa Raka Sandi (mantan Komisioner KPU RI), Ratna Dewi Pettalolo (mantan Anggota Bawaslu RI)  dan Anggota KPU Lampung, Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara, Muhammad Tio Aliansyah sempat dilaporkan ke DKPP pada Mei 2021 oleh organisasi Gerakan Lampung Bersatu. Tio dilaporkan karena dianggap melanggar etik. Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

Tio disebut menerima Rp 1 miliar dalam kasus itu. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada April 2021.

Sedangkan nomor laporan itu tertera dalam nomor 01-27/SET-02/V/2021. Akan tetapi, hingga Selasa (14/6), belum ada tindak lanjut dari DKPP terkait laporan itu.sinpo

Komentar: