Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS Terkait Korupsi Impor Baja

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:23 WIB
Kejagung pertajam bukti dugaan korupsi impor baja/net
Kejagung pertajam bukti dugaan korupsi impor baja/net

SinPo.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima petinggi PT Intisumber Baja Sakti (IBS) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Kejagung telah menetapkan PT IBS sebagai salah satu dari enam tersangka pada pihak korporasi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/6).

Keenam petinggi perusahaan yang diperiksa tersebut, yaitu Ryan Laurenzi selaku Komisaris PT Intisumber Baja Sakti, Rosalinda selaku Komisaris Utama, Edward Thejasurya Lim selaku Direktur Utama, Daniel Laurenzi selaku Direktur, dan Hendra selaku Direktur.

Ketut menjelaskan, selain lima petinggi dari PT IBS, penyidik juga memeriksa satu saksi lain yaitu Komisaris PT Duta Sari Sejahtera bernama Agung Anugrah. PT Duta Sari Sejahtera juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Jampidsus lembaga Adhyaksa telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Ketiga tersangka dari perorangan yaitu Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq selaku manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi (BHL).

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.sinpo

Komentar: