Breaking News! KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Dana PEN

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:35 WIB
KPK segera umumkan identitas tersangka baru korupsi dana PEN/SinPo.id
KPK segera umumkan identitas tersangka baru korupsi dana PEN/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah telah mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/6).

Namun, KPK belum bisa menyebutkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

Ali menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan uraian tersebut pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ujar Ali.

Dalam pengembangan pengusutan kasus tersebut, KPK memanggil Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusmana Emba sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali.

KPK juga memeriksa dua saksi lainya yaitu Budi Susanto selaku pihak swasta dan Widya Luthfi Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer.

Ali tidak menjelaskan pendalaman apa yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. Namun pemeriksaan dilakukan guna membantu tim penyidik dalam menggali informasi dan bukti perkara agar menjadi lebih terang dan jelas.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Adapun sebagai pemberi yaitu Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur.

Kemudian sebagai penerima yiatu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.sinpo

Komentar: