KPK Periksa Bos PT Alfamidi Terkait Suap Walikota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Juli 2022 | 11:13 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Legal & Compliance PT. Midi Utama Indonesia, Afid Hemeily terkait kasus korupsi izin prinsip pembangunan Alfamidi dan pencucian uang.

Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK itu, tim penyidik lembaga antirasuah akan mendalami keterangan Afid sebagai saksi untuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Hari ini pemeriksaan saksi  TPK suap dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tsk RL dkk," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7).

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Saat ini pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara pencucian uang yang dilakukan Richard masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam perkara suap tersebut, KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: