Presiden Soekarno Terbitkan Dekrit 63 Tahun Silam, Apa Sih Isinya?

Laporan: Sinpo
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:25 WIB
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di Istana Negara pada 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di Istana Negara pada 5 Juli 1959

SinPo.id - Peristiwa bersejarah di Indonesia pada hari ini ternyata bukan saja soal pertama kali berdirinya bank milik pemerintah Indonesia saja. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan dekrit presiden. 

Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dekrit presiden.  Faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden ialah karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959.  

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan itu dibentuk untuk merumuskan UU baru. Tapi, sejak dimulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan undang-undang baru.  

Kondisi itu ternyata membuat Indonesia semakin buruk. Banyak pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri.  

Kemudian, pada 22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Pada sidang itu Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.  

Dalam pidatonya itu, Soekarno mengkritik cara kerja Konstituante yang tidak mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari.  

Lalu, Presiden meminta supaya usul pemerintah disetujui dengan segera. Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan menolak.  

Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, sedangkan Masjumi menolak. Pihak yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945.  

Namun, dalam sidang Konstituante telah beberapa kali dilakukan pemungutan suara tidak berhasil memecahkan usul pemerintah tersebut. 

Tepat di 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, Presiden Sekarno membubarkan Konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang berlakunya kembali UUD yang dipergunakan pada 1945 saat bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kali pertama. Dikeluarkannya Dekrit Presiden mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Karena dengan dekrit tersebut membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil.  
Upaya yang dilakukan Presiden ini dasarnya adalah hukum keselamatan negara dalam bahaya yang luar biasa yang terpaksa dijalankan.  Dengan sdanya Dekrit Presiden, sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementar berakhir. Kemudian diganti dengan sistem pemerintahan terpimpin dan kabinet diganti dengan presidensial. 

Isi Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu adalah:sinpo

Komentar: