RUU PDP Diharapkan Selesai dan Disahkan pada 17 Agustus

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 05 Juli 2022 | 22:13 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Foto: Net
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Foto: Net

SinPo.id - DPR-RI telah memperpanjang pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP). Pembahasannya semakin mendekati kesimpulan tahap akhir untuk segera dibahas secara formal di parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengungkapkan, lembaga pengawas yang sebelumnya menjadi persoalan antara-DPR dan pemerintah sudah rampung dibahas.

"Jadi, secara pembahasan sebetulnya sudah jauh lebih lancar. Bottle neck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres, maka sertifikasi untuk data procession officer juga sudah beres, kemudian mekanismenya akan diatur oleh PP, kalau pembentukan lembaganya diserahkan pada perpres," ujar Farhan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).

Farhan menambahkan, DPR akan menyerahkan kepada presiden untuk pembentukan lembaga pengawas eksekutif untuk PDP. Sebab, lanjut Farhan, dalam sistem presidensial otoritas perlindungan data (OPD) juga menjadi kewenangan presiden.

Menurut Farhan, OPD sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi secara optimal. Dia mengatakan transfer data antarnegara harus memiliki undang-undang sebagai persyaratan.

"Pada prinsipnya, di UU ini kami hanya mencantumkan bahwa lembaga ini, OPD, otoritas perlindungan data, harus memberikan perlindungan data yang paling optimal. Kenapa? karena tujuannya nanti, artinya kita bisa melakukan transfer data antarnegara karena semua negara yang melakukan perjanjian transfer data ini semuanya harus memiliki UU dan lembaga yang setara untuk perlindungan data pribadi," tutur Farhan.

Farhan mengatakan jumlah daftar inventarisasi masalah (dim) pun sudah sepakat antara pemerintah dan DPR. Tinggal perlu ditinjau ulang dan disinkronisasi.

"Dim semua sudah dibahas. Sudah diketok. Tetapi kami akan meninjau kembali atau review terhadap dim yang karena usulan-usulan baru perlu disesuaikan atau sinkronisasi, sehingga perlu dibuat perumusan baru," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Farhan menyebut masa sidang depan pembahasan RUU PDP selesai di Komisi I. Dia berharap RUU PDP dapat disahkan pada 17 Agustus 2052.

"Masa sidang depan di komisi sudah selesai. Termasuk ketika nanti pemerintah menyerahkan ke baleg, sinkronisasi dan perumusannya sudah mudah. Nah mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok," ujarnya

"Targetnya itu karena pemerintah juga sudah gelisan kenapa ini nggak jadi jadi. Bottle necknya tapi sudah selesai semua," pungkas Farhan.
 sinpo

Komentar: