KPK Tunggu Jadwal Sidang Perdana Bekas Bupati Bogor Ade Yasin

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 Juli 2022 | 17:04 WIB
Eks Bupati Bogor, Ade Yasin/net
Eks Bupati Bogor, Ade Yasin/net

SinPo.id -  Bekas Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan segera diadili dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Saat ini tim Jakasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakata, Rabu (6/7).

Ali Fikri menjelaskan, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang terhadap Ade Yasin akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Karenanya, KPK mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal prosesnya.

"Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan  majelis Hakim Tipikor dimaksud," ujar Ali.

Ali meanmbahkan, Terdakwa Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

Empat tersangka penerima suap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat masing-masing Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
sinpo

Komentar: