Bela Mardani H Maming, Denny Indrayana Minta Status Tersangka Dibatalkan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 Juli 2022 | 16:26 WIB
Deny Indrayana/MI/Romy Pujianto
Deny Indrayana/MI/Romy Pujianto

SinPo.id -  Denny Indrayana selaku kuasa hukum dari Mardani H Maming meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka atas kliennya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu saat ini diketahui dinyatakan terlibat suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Menyatakan penetapan Pemohon (Maming) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

Denny mengungkapkan perkara yang menjerat kliennya merupakan kasus perdata sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan. Menurutnya hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi. 

Denny juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Bendum PBNU itu. Ia menilai KPK selalu berubah-ubah dalam mengunakan pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya.

"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," ujarnya.

Selain itu, Denny mengklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani. Menurutnya, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah. 

Sebab, lanjut Denny, alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perkara yang sama juga sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka

Namun, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. 

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah KPK meminta bahan keterangan sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam perkara ini, secara resmi KPK belum menetapkan tersangka dan menjelaskan kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan.

Lembaga antirasuah baru akan mengumumkan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Saat ini pengumpulan alat  bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.sinpo

Komentar: