Partai Buruh Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 25 Juli 2022 | 21:26 WIB
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Tangkapan layar
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Tangkapan layar

SinPo.id - Sejumlah pengurus pimpinan pusat Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Juli 2022.

Pengurus pusat Partai Buruh yang hadir, diantaranya, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi hingga Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin.

Dalam permohonannya, Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh menggugat 3 permasalahan pokok yang diatur di dalam 5 norma.

"Dalam permohonan tersebut kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2)," ujar Said Salahudin.

Mantan Direktur Eksekutif Sigma tersebut menjelaskan, norma Pasal 173 ayat (1) mengatur soal verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Kemudian, pada Pasal 177 huruf  f mengenai ketentuan syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.

"Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan," pungkas Said Salahudin. 

 sinpo

Komentar: