Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Pastikan Tetap Independen

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:45 WIB
Kantor LPSK/Antara Foto
Kantor LPSK/Antara Foto

SinPo.id -  Pengacara dari pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut tidak mempercayai LPSK dengan menuduhnya bekerja di bawah Polri.

Terkait hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan LPSK bekerja independen.

"Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juli 2022.

Edwin menegaskan secara Undang-undang, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. LPSK mengaku tidak terpengaruh apapun dalam melakukan pekerjaannya

"Tetapi pertama, secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja. Yang lain tentu tinggal di cek saja apakah ada problem integritas, ada problem kompetensi, ada problem soal profesionalitas dalam kerja-kerja LPSK selama ini," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan, sama halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

LPSK, kata Edwin akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.

"Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK," katanya.

Edwin mengatakan saat ini berkembang isu LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E maupun istri Ferdy Sambo, namun Edwin mengatakan permohonan perlindungan saksi itu belum disetujui LPSK. Sebab LPSK masih mengkaji permohonan tersebut.

"Saya rasa sebaiknya bila membaca berita mungkin ada baiknya mendalami LPSK dari Undang-undangnya bukan berdasarkan persepsi. Kan ada persepsi yang dibuat seolah-olah LPSK melindungi ibu P dan Bharada E. Padahal LPSK belum memberikan perlindungan, LPSK masih dalam proses penelaahan dari permohonanan perlindungan itu," katanya.

Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. Diketahui, Bharada E sudah memberikan keterangan ke LPSK sedangkan Istri Ferdy Sambo belum dapat diperiksa.

Namun, LPSK juga membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir Yoshua untuk mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami juga membuka diri buat keluarga Yoshua kalau membutuhkan perlindungan. Dari minggu-minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, dengan keluarganya, kami sudah bersurat. Jadi perlindungan ini bukan hanya terkhusus untuk ibu P dan Bharada E tapi termasuk juga kepada keluarga Yoshua apabila membutuhkan termasuk kekasihnya almarhum Brigadir J," tuturnya.sinpo

Komentar: