KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

Laporan: Glen
Senin, 01 Agustus 2022 | 08:14 WIB
Ilustrasi Parpol (SinPo.id/Rumah Pemilu)
Ilustrasi Parpol (SinPo.id/Rumah Pemilu)

SinPo.id - Mulai Senin 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon peserta partai politik untuk Pemilu 2024. Rencananya, tahapan pendaftaran akan dilakukan selama 14 hari.

"(Pendaftaran,-red) bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Minggu 31 Juli 2022.

Upaya pendaftaran partai politik itu, kata dia, dilakukan selama 14 hari untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno menyiapkan delapan tim yang bertugas mengawal tahapan.

Menurut dia, tim tim terdiri dari verifikasi administrasi sebanyak 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

"Setiap tim bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," tambahnya.sinpo

Komentar: