Polisi Tahan Roy Suryo Selama 20 Hari ke Depan

Laporan: Glen
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 02:27 WIB
Mantan Menpora, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Foto: Istimewa
Mantan Menpora, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Foto: Istimewa

SinPo.id - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selama 20 hari ke depan terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 5 Agustus 2022. 

"Ditahan 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam jumpa pers, Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

 sinpo

Komentar: