Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Alasan Kliennya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Laporan: Sinpo
Senin, 08 Agustus 2022 | 22:56 WIB
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin (memakai topi)
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin (memakai topi)

SinPo.id - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjel Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Deolipa mengaku, menemukan bukti dan saksi yang menguatkan bahwa Bharada E bukan pelaku utama.

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia adalah bukan pelaku utama hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim," ujar Deolipa di Kantor LPSK, Senin, 8  Agustus 2022.

Terkait hal yang lainnya, Deolipa enggan bicara lebih lanjut. Sebab, pembahasan itu merupakan substansi yang masih diselidiki oleh Bareskrim.

"Kita tidak akan pernah berbicara substansi materil karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes polri," tutur Deolipa.

Ia mengakui bahwa kliennya mengeluarkan beberapa pernyataan yang berbeda dari sebelumnya. Pernyataan sebelumnya, kata dia, diutarakan oleh Bharada E dalam keadaan tertekan.

Namun, kata Deolipa, kliennya sudah sadar sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 bahwa dirinya harus membuka fakta yang sebenarnya.

"Ya, mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga. Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," tutur Deolipa.

"Hari Sabtu dia mulai sadar bahwasannya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialaminya, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," sambungnya.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Dia dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.

Justice collaborator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK.

Bharada E telah mengajukan JC ke LPSK secara resmi. Berkas pengajuan itu diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya yakni Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Boerhanuddin.
 

 sinpo

Komentar: