KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Perkara Suap DID Tahun 2018

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Konferensi pers KPK, Jumat 12 Agustus 2022 (SinPo.id/Anam)
Konferensi pers KPK, Jumat 12 Agustus 2022 (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS). Rifa Surya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 12 Agustus 2022.

Selain Rifa, eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam konstruksi perkara, Rifa bersama eks pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo, diduga menentukan fee 2,5 persen untuk DID yang diusulkan Kabupaten Tabanan.

"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp600 juta dan USD55.300," ucap Karyoto.

Kasus ini bermula saat Ni Putu Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2018. Ni Putu meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID tersebut dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Dalam proses pengajuan itu, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa kemudian meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: