Polda Metro Tolak Permohonan Penahanan Roy Suryo, Ini Sebabnya
SinPo.id - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menpora Roy Suryo. Saat ini Roy masih ditahan dalam kasus unggahan meme stupa yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut. Mengenai alasan penangguhan penahanan itu mutlak wewenang penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanan (Roy Suryo) sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik. (Tidak dikabulkan karena) pertimbangan penyidik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Penolakan penangguhan penahanan, kata Zulpan, mutlak menjadi wewenang penyidik. Dalam Undang-undang disebutkan jika penyidik memiliki wewenang menolak penangguhan penahanan atas pertimbangan tersendiri.
"Pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri, macam-macam," katanya.
Seperti diketahui, pakar telematika itu mengajukan penahanan pada Sabtu 6 Agustus 2022. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Borobudur.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu