Selama 2022 KPK Klaim Selamatkan Aset Senilai Rp351,86 Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan aset senilai Rp351,86 miliar. Uang tersebut dihasilkan sejak Januari hingga Agustus 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, nilai tersebut diperoleh dari 67 perkara yang telah dieksekusi KPK per Agustus 2022. Pengembalian nilai aset tersebut, lanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK.
“67 perkara sudah kita lakukan eksekusi dari 120 perkara, dengan mendapatkan nilai aset senilai Rp351,86 miliar dari 1 Januari sampai dengan Agustus 2022,” ungkap Firli dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Rabu 7 September 2022.
Menurut Firli, KPK telah berupaya memperbaiki pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomisnya. Serta., Firli menekankan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi akan lebih ditingkatkan lagi.
Firli juga menegaskan, selama Januari hingga Agustus 2022, KPK telah melakukan 88 penyelidikan dari 120 target, 79 penyidikan dari 120 target, 80 penuntutan dari 120 target, 75 inkracht dari 95 target, 67 eksekusi dari 95 target, dan sudah menahan 84 tersangka.
Dia pun mengatakan akan menyampaikan semua data terkait seberapa banyak saksi yang diperiksa, jumlah tersangka yang diperiksa, soal penggeledaan dan penyitaan kepada anggota Komisi III DPR.
“Ini merupakan pertanggungjawaban KPK kepada publik, kepada rakyat Indonesia melalui perwakilan DPR RI di Komisi III," katanya.
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
BONGKAR | 1 hari yang lalu