Bila Sesuai Mekanisme, Eks KSAU Janji Penuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Heli AW-101

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 September 2022 | 14:32 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (SinPo.id/Setkab)
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait perkara korupsi Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Kuasa hukum Agus, Pahrozi menegaskan kliennya itu bakal hadir selama pemanggilan dari lembaga antirasuah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Sepanjang panggilannya sesuai hukum kita akan berikan nasihat hukum untuk hadiri panggilan," ucap Pahrozi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 13 September 2022.

"Sebenarnya ini hanya soal mekanisme panggilan saja yang sudah jelas ada aturannya, klien kami pada tahun 2018 (dipanggil) hadir di KPK," tambahnya.

Pahrozi juga membantah jika kliennya itu mangkir dari agenda pemeriksaan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, Agus tak menghadiri pemanggilan lantaran surat pemanggilan dari KPK bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Pahrozi, pihaknya juga telah menyurati KPK terkait ketidakhadiran kliennya tersebut dalam pemanggilan sebelumnya.

"Tidak benar klien kami tidak koperatif yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," ujar Ali.

"Dan pada hari pemanggilan kami sudah bersurat kepada KPK dan  komunikasi dengan Kasatgas perkara ini," tambahnya.

Penyidik KPK sebelumnya telah menjadwalkan kembali untuk memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara, pada Kamis, 15 September 2022 mendatang.

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 12 September 2022.

KPK berharap agar para saksi yang dilakukan pemanggilan tim penyidik agar besikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan sebagai bentuk ketaatan pada hukum.

Selain itu, KPK menyarankan segala bentuk protes ataupun pembelaan terkait pemanggilan terhadap saksi tersebut agar dijelaskan kepada tim penyidik KPK.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur PT Dirtama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Irfan diduga menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp224 miliar dalam kasus tersebut.sinpo

Komentar: