Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Penyidik Abaikan Pengakuan Bripka RR yang Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak

Laporan: Sinpo
Kamis, 15 September 2022 | 22:58 WIB
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik untuk mengabaikan keterangan Bripka Ricky Rizal (RR) yang mengaku tidak melihat Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Jadi ya tersangka ini kan punya hak ingkar. Bisa dia ngomong A hari ini, besok ngomong B, besoknya lagi ngomong C, besoknya lagi ngomong D kan gitu. Maka untuk mengatasi hak ingkar ini, penyidik boleh memperhitungkan keterangan tersangka, boleh juga mengabaikan, tidak perlu mempedulikannya. Tapi tetap mencatat keterangan tersangka itu," kata Kamaruddin dilansir dari RMOL, Kamis, 15 September 2022.

Karena, menurut Kamaruddin, keterangan tersangka hanyalah satu dari sekian alat bukti. Sehingga, untuk alat bukti keterangan tersangka Bripka RR diharapkan tidak perlu diperhitungkan.

"Oleh karena itu penyidik harus fokus kepada keterangan saksi, bukan keterangan tersangka," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin pun membeberkan banyak alat bukti lainnya, yakni, keterangan saksi, seperti asisten rumah tangga atas nama Susi, dan para ajudan Sambo lainnya.

Selain itu, sambung Kamaruddin, penyidik juga perlu memintai keterangan para ajudan lainnya dan menyita percakapan di WhatsApp Group untuk dijadikan barang bukti rekaman elektronik.

Bahkan, penyidik juga diharapkan fokus untuk mencari bukti-bukti lainnya, seperti email, SMS, video, foto dan lainnya yang disita dari handphone para tersangka maupun para saksi.

Kemudian, penyidik juga harus fokus kepada rekaman CCTV yang sempat dinyatakan hilang sebelumnya. Penyidik juga bisa memeriksa riwayat perjalanan kartu tol yang digunakan kendaraan Sambo, baik sejak dari Magelang hingga ke Jakarta.

"Itulah bukti-bukti yang bisa dipakai oleh penyidik. Kemudian setelah itu penyidik memanggil ahli. Ahli misalnya pidana materiil, ahli di bidang digital forensik, melibatkan laboratorium kriminal, laboratorium forensik. Inilah yang perlu dibikin jadi bukti. Baru kemudian petunjuk," jelas Kamaruddin.

Petunjuk itu kata Kamaruddin, merupakan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, maupun keterangan dari surat atau elektronik.

"Jadi, kalau keterangan daripada si terdakwa tersangka itu tidak perlu diperhitungkan. Karena itu akan selalu berubah-ubah. Apalagi dia mantan polisi dan dia memahami itu. Jadi, penyidiknya yang perlu profesional untuk mengcounter hak ingkar ini," tandas Kamaruddin.

 sinpo

Komentar: