Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 20 September 2022 | 12:41 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Juru bicara KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembangkan perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Ali mengungkapkan, pihaknya baru bisa mengungkap kronologi dugaan perbuatan pidana dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan telah selesai dilakukan.

Adapun, lanjut Ali, pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi saat ini sedang berjalan.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," ujar Ali.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Di antaranya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.sinpo

Komentar: