Anggota Komisi II DPR: Lukas Enembe Langgar Hukum Karena Main Judi di Singapura

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 September 2022 | 15:15 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Foto: Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Foto: Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe melanggar hukum, karena bermain judi di Singapura. Ia mengatakan, aktivitas atau kegiatan judi diatur dalam KUHP.

"Ya namanya judi itu kan dilarang dalam undang-undang hukum pidana, dan itu kan perbuatan tercela, kan gitu. Ranahnya bukan hanya di dalam negeri dan di luar negeri, dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun, perbuatan judi itu adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang," ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa, 27 September 2022.

Oleh sebabnya, kata Guspardi, sebagai pejabat publik yang disorot oleh masyarakat, ia harus menjaga tutur kata, tindakan dan perbuatan. Jangan sampai melanggar hukum atau undang-undang. 

"Jadi karena dia ini pejabat publik apalagi disumpah, dan dalam sumpahnya itu dia tegak lurus terhadap undang-undang, dan apalagi perbuatan yang tercela, tentu dia harus mawas diri, menjaga diri untuk tidak melakukan itu," terangnya.

Lebih lanjut, Guspardi berharap, semua pejabat publik tak terkecuali kepala daerah harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Karena pejabat publik kan tokoh panutan, orang setiap apa yang diperbuat, apa yang dikatakan, apa yang dilakukan pasti diperhatikan oleh publik atau masyarakat," jelas Guspardi

Guspardi menambahkan, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari segi pengawasan lebih ditingkatkan terhadap kepala daerah.

"Jadi oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan-pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, ada memperingatkan, ditegur, kemudian secara ranah undang-undang tentu ada proses hukum, kan gitu," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: