KPK Telisik Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Tanah Bumbu

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 29 September 2022 | 16:12 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aktivitas pelabuhan bongkar muat batu bara yang diduga dikendalikan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi yaitu Abdul Haris selaku Bagian Perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dan Rosmaria selaku Staf Legal PT Batulicin Enam Sembilan pada Rabu 28 September, kemarin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batu bara di Tanah Bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepda wartawan di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Ali menjelaskan, terhadap kedua saksi tim penyidik juga mendalami dugaan izin usaha pertambangan (IUP) untuk menggunakan pelabuhan yang diduga melalui persetujuan Maming dengan memberikan sejumlah uang.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: