Satgas Madago Raya Tembak Satu DPO Kelompok MIT Poso

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 30 September 2022 | 04:34 WIB
Satgas Satgas Madago Raya memburu anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Satgas Satgas Madago Raya memburu anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

SinPo.id - Satgas Madago Raya melumpuhkan satu orang anggota teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Anggota MIT atas nama Askar alias Pak Guru dilumpuhkan dalam kontak tembak yang terjadi pada Kamis, 29 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan terkait penegakan hukum terhadap anggota kelompok teroris MIT Poso yang masih tersisa itu.

“Iya betul,” kata Dedi kepada wartawan, dikutip dari Antara.

Berdasarkan informasi yang didapat, kontak tembak terjadi antara-Satgas Madago Raya dengan satu DPO MIT Poso di KM 13 Desa Kilo, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis, 29 September 2022, sekitar pukul 18.30 Wita.

Lokasi baku tembak terjadi di ketinggian 450 di bawah permukaan laut (dpl).

Kontak tembak ini pun dibenarkan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Paswin Siregar.

“Benar ada kontak tembak di Poso dengan satu DPO kelompok MIT,” kata Aswin.

Pengejaran secara intensif terhadap anggota MIT Poso yang tersisa terus dilakukan sejak Satgas Madago Raya dapat melumpuhkan pimpinan MIT Poso Ali Kalora pada September 2021. 

Bahkan, tahun ini, Polda Sulawesi Tengah kembali memperpanjang Operasi Madago Raya untuk memburu satu terduga teroris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso.

Operasi Madago Raya Tahap II Tahun 2022 telah berakhir sejak tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor STR/189/VI/OPS.1.3/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Terhitung tanggal 1 Juni 2022 operasi memburu sisa DPO yang merupakan anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso tersebut diperpanjang sesuai dengan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor STR/190/VI/OPS.1.3/2022.

 sinpo

Komentar: