Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Chandrawati

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Terdakwa Putri Chandrawati/SinPo.id
Terdakwa Putri Chandrawati/SinPo.id

SinPo.id -  Jaksa Pemuntut Umum meminta kepada manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Hal itu disampaikan jaksa dalan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam tanggapan atas eksepsi yang dibacakan, Jaksa menegaskan, surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J sudah sesuai hukum yang berlaku.

Jaksa pun menepis eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat.

"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga, kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, jksa juga menyebut bahwa dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

Jaksa kemudian menguraikan bahwa surat dakwaan hanya bisa dibatalkan, yakni jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil. Syarat materiil yang dimaksud diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP adalah batal dengan hukum," beber jaksa.

"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," sambung jaksa.
sinpo

Komentar: