Larangan Tilang Manual Hilangkan Oknum Polisi Pungli di Jalan Raya

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi/JPNN
Ilustrasi/JPNN

SinPo.id -  Larangan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat sambutan baik dari sejumlah pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai larangan tersebut akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya.

"Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Edi mengatakan, perintah Kapolri yang melarang seluruh anggota Polri melakukan pungli di jalan raya dan mengedepankan pembinaan dan penyuluhan dalam tugas adalah perintah terbaik setelah tilang elektronik (ETLE) diberlakukan dimana-mana.

Ke depan teknologi ETLE tidak hanya ada di kota besar, tapi sudah mulai merata di seluruh kota kabupaten di Indonesia.

"Begitu juga perilaku jebakan 'batman' dan perilaku oknum yang mencari-cari kesalahan pengguna jalan juga bakal hilang," katanya.

Jebakan "batman" adalah sengaja membiarkan terjadi kesalahan agar mudah tertangkap.sinpo

Komentar: