Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile, Saksi Dari Kemenkeu Batal Hadir

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 November 2022 | 15:10 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/Ahli LKPP, Achmad Zikrulah yang akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam penyidikan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, batal hadir. Yang bersangkutan mengkonfirmasi dijadwalkan ulang pemanggilan pada Senin 7 November 2022.

"Yang bersangkutan nantinya diperiksa Tim Penyidik dalam kapasitasnya sebagai Ahli dan diminta untuk menerangkan terkait aturan-aturan dari proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Achmad Zikrulah Rabu 2 November 2022.

Ali mengungkapkan, satu saksi lainnya dari pihak wiraswasta, Arindi juga tidak hadir dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omelang (EO) sebagai tersangka.
"Saksi juga tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk juga dijadwal ulang," ujar Ali menjelaskan.

Tercatat, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Selain dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 Miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar.

 

Psinpo

Komentar: