Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 112 Kg Ganja Lintas Sumatera

Laporan: Sinpo
Kamis, 03 November 2022 | 03:13 WIB
Tanaman Ganja. Foto: Net
Tanaman Ganja. Foto: Net

SinPo.id -  Tiga kurir narkoba jaringan lintas Sumatera ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Sabtu 22 Oktober 2022. Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram.

"Tiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Barang bukti diamankan 112 kilogram ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 2 November 2022. 

Zulpan mengungkapkan, kepada penyidik ketiga kurir narkoba ini mendapat upah sebesar Rp3 juta dan ganja 1 kilogram. Mereka mengatar pesanan atas perintah UN.

"Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo

Komentar: