Pemesanan Tiket Kereta untuk Nataru Meningkat, Penumpang diimbau Perhatikan Persyaratan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 12 November 2022 | 11:59 WIB
penumpang kereta (SinPo.id/Humas KAI DAOP 1 )Jakarta
penumpang kereta (SinPo.id/Humas KAI DAOP 1 )Jakarta

SinPo.id -  Pemesanan tiket kereta api (KA) untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023 mulai melonjak. Tercatat, sebanyak 22 ribu tiket untuk periode keberangkatan 22-26 Desember 2022 ludes terjual.

"Sampai dengan hari ini, tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 sampai dengan 26 Desember, jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 12 November 2022.

Eva mengatakan saat ini keberangkatan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen rata-rata 47 perjalanan per hari. Total itu terdiri dadi, keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA.

Namun, jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta terhadap kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA di momen Nataru.

"Adapaun beberapa tujuan favorit penumpang KA di antaranya kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal," ujar Eva menambahkan.

Ia mengimbau bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access. PT KAI mengingatkan kembali agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," katanya.

Seluruh calon penumpang juga diimbau selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku. Saat ini, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. 

 sinpo

Komentar: