ACT Mengaku Ditunjuk Boeing untuk Kelola Dana Kecelakaan Lion Air JT610

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 15 November 2022 | 16:24 WIB
Sidang ACT di PN Jaksel/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Sidang ACT di PN Jaksel/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - ACT mengaku kepada ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT610 jika mereka ditunjuk langsung oleh Boeing, untuk mengelola dana santunan yang diperuntukkan untuk komunitas lokal terdampak kecelakaan.

The Boeing Company menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris. Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) masing-masing 25 juta dolar Amerika. Ahli waris korban menerima langsung dana BFAF USD 25 juta. Sementara dana Rp 25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun BCIF tidak diterima langsung oleh ahli waris, melainkan dikelola pihak ketika atau badan amal. 

Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Freinbeed dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.

“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF),” bunyi dalam dakwaan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 15 November 2022.

Padahal, Boeing tidak menetapkan badan amal atau pihak ketiga yang akan mengelola dana tersebut. ACT kemudian meminta keluarga korban mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT. Dalam email tersebut, ACT meminta dana BCIF sebesar 144.500 dolar Amerika.

Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sampai saat ini ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial.

“Namun berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” seperti ditulis dalam surat dakwaan.

Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan Yayasan ACT tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement perkaranya masih dalam proses penelitian jaksa untuk persiapan kelengkapan berkas dan pelimpahan.sinpo

Komentar: